Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Bersubsidi di Karawang, Subang dan Cirebon

Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Bersubsidi di Karawang, Subang dan Cirebon

karawangbekasi.jabarekspres- Polda Jabar bersama jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG selama September 2022. Sepanjang September, total ada 4.856 liter solar yang diamankan, 4.700 liter pertalite, lima jerigen biosolar dan 1.200 Pertamax dari lima kasus. Adapun dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan lima orang tersangka. Kasus tersebut, masing-masing diungkap oleh Polres Indramayu, Polres Garut, Polres Purwakarta dan Polres Cianjur. Kemudian, pada bulan yang sama Polda Jabar bersama jajarannya juga berhasil mengungkap penimbunan LPG Bersubsidi di sejumlah wilayah. Total ada 9.249 kilogram LPG yang berhasil diamankan, dari lima kasus Dan polisi juga menetapkan 14 orang tersangka dari lima kasus tersebut. Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang, Polres Kuningan, Polres Cirebon Kota dan Polres Karawang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada indikasi pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi maupun LPG. Tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara. "Capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga," tutup Ibrahim Tompo. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: